- Version
- Download 1710
- File Size 1.787 kb
- File Count 1
- Create Date December 16, 2019
- Last Updated June 27, 2022
Seri Buku "Desa Membangun Indonesia"
Buku 7 - Badan Usaha Milik Desa - Spirit Usaha Kolektif Desa
Selama ini kita mengenal konsep hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, akan tetapi belum menyentuh lokus Desa. Terbitnya UU Desa telah menempatkan Desa menjadi wadah kolektif dalam hidup bernegara dan bermasyarakat, hingga tercipta konsep Tradisi Berdesa sebagai konsep hidup bermasyarakat dan bernegara di ranah Desa.
Inti gagasan dari Tradisi Berdesa adalah:
1. Desa menjadi basis modal sosial yang memupuk tradisi solidaritas, kerjasama, swadaya, dan gotong royong secara inklusif yang melampaui batas-batas eksklusif kekerabatan, suku, agama, aliran atau sejenisnya.
2. Desa memiliki kekuasaan dan berpemerintahan yang didalamnya mengandung otoritas dan akuntabilitas untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat.
3. Desa hadir sebagai penggerak ekonomi lokal yang mampu menjalankan fungsi proteksi dan distribusi pelayanan dasar kepada masyarakat.
Di lain pihak terdapat Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang didefinisikan Pasal 1 angka 6 UU No. 6/2014 tentang Desa, sebagai :
“Badan Usaha Milik Desa, selanjutya disebut BUMDesa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.”
Konsepsi Tradisi Berdesa merupakan salah satu gagasan fundamental yang mengiringi pendirian BUMDesa.
Desa membuat BUMdesa sebagai kewajiban tanpa punya kapasitas mengelola
Sehingga dlm pelaksanaannya banyak yg tidak tahu apa yg harus dikerjakan
Akhirnya banyak BUMdesa yg tidak produktif and tdk maksimal pengelolaan nya
Mantap jiwa…
Bumdes beda dgn koperasi desa. Bumdes adalah bisnis milik pemerintahan desa. Dan juga bumdes tidak secara langsung berhubungan dengan pemberdayaan desa.
Bedakan secara jelas koperasi di desa dan bumdes